Pengangguran friksional, atau yang sering disebut sebagai pengangguran sementara, merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dalam suatu negara. Di Indonesia sendiri, pengangguran friksional menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah dalam mengelola ketenagakerjaan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran friksional di Indonesia cenderung stabil namun masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak orang yang mengalami transisi antara pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan baru.
Dalam menghadapi pengangguran friksional, pemerintah memiliki peluang untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing para pencari kerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, “Pengangguran friksional bisa menjadi kesempatan bagi para pencari kerja untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia secara keseluruhan.”
Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola pengangguran friksional juga tidak bisa dianggap remeh. Dibutuhkan kebijakan yang tepat dan efektif untuk membantu para pencari kerja dalam menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rainer Heufers, “Pemerintah perlu memperhatikan peran pelatihan kerja dan penyediaan informasi lowongan kerja yang akurat untuk mengurangi tingkat pengangguran friksional di Indonesia.”
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan, diharapkan pengangguran friksional dapat diminimalkan dan menciptakan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia. Sehingga, para pencari kerja dapat dengan mudah menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka.